KBRINA, Purworejo, 7 Mei 2025 — Jasa Raharja memastikan seluruh korban dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5), mendapatkan jaminan dan santunan sesuai ketentuan. Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB dan melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA serta truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.
Kronologi kejadian bermula ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului angkutan pedesaan di depannya. Namun, upaya mendahului itu gagal karena sopir truk kehilangan kendali, hingga akhirnya menabrak angkutan umum tersebut. Kedua kendaraan lalu keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan. Akibat insiden ini, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sedangkan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka langsung dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan perawatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.
Penjaminan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta untuk para korban.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah telah turun ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan Polres Purworejo guna memperoleh data lengkap seputar kecelakaan ini. Selain itu, mereka juga mendatangi rumah sakit guna melakukan pendataan korban untuk mempercepat proses pembayaran santunan.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan.

