BANYUASIN, KBRINA.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Reforma Agraria serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan penataan aset—melalui legalisasi serta penataan penguasaan dan kepemilikan tanah—dengan penataan akses yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi berbasis pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin membahas berbagai langkah strategis. Pembahasan mencakup identifikasi potensi wilayah, pemetaan kebutuhan masyarakat, serta penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Melalui integrasi penataan aset dan akses ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, tetapi juga mendapatkan peluang untuk meningkatkan produktivitas, mengembangkan usaha, serta memperkuat perekonomian secara berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria melalui kolaborasi lintas sektor agar program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan demi mendukung pemerataan ekonomi nasional.

