Penulis : Syafiah Aliyah Y
Fakultas : Hukum
Prodi : Hukum
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Raja Ampat sebuah Kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Yang sangat terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya yang luar biasa bahkan menjadi tempat wisata yang indah untuk liburan dan menjadi salah satu dari sepuluh perairan terbaik di dunia untuk menyelam.
Namun, keindahan laut itu malah terancam dengan aktivitas tambang Nikel, di beberapa pulau Raja Ampat seperti pulau Gag, Pulau Kawe, dan pulau Manuran.
Lebih dari 500 Hektar hutan dan vegetasi alam yang ada habis terbabat dan sumber air akan tercemar hingga kehidupan bawah laut semakin rusak. Sehingga masyarakat akan kehilangan sumber kehidupan mereka.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Hidup ( KLH/BPH) telah melakukan akitivitas pengawasan bagi kegiatan tambang nikel di Wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26-31 Mei 2025.
Hal ini dilakukan agar lingkungan hidup di pesisir dan pulau pulau terpencil yang memiliki nilai ekologis atau keindahan yang sangat penting tetap terjaga dan di ambil sebagai bagian dari penegak hukum.
Pemerintah telah melakukan Aktivitas pengawasan bagi kegiatan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Empat perusahaan tambang nikel menjadi pengawasan, yaitu :
1. PT Gag Nikel (PT GN),
2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM),
3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Dari 4 PT pertambangan tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun dari mereka melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau
kecil, hal yang paling di soroti dari PT perusahaan tambang nikel itu adalah PT Gag Nikel (PT GN), anak usaha PT Aneka Tambang TBK atau antam yang masih beroperasi di pulau Gag dengan target 3 juta ton nikel.
Mendengar hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan penghentian sementara operasional PT Gag Nikel dan tanggapan dari PT Gag Nikel dengan penghentian tersebut mereka mengaku menerima keputusan pemerintah dan mengklaim memiliki izin yang lengkap dan sudah beroperasi sesuai dengan Good mining Practices.
Dalam perihal ini Mahkamah Konstitusi (MK) turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUUXXI/2023.
MK juga menegaskan bahwa penambangan di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang- Undangan Penambangan ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum seperti melanggar pasal-pasal yang diantaranya :
1. Penambangan di Pulau Gag, Raja Ampat berpotensi melanggar ketentuan pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( UU 27/2007) hal ini menegaskan melarang kegiatan penambangan di pulau kecil.
2. Penambangan di Pulau Gag, Raja Ampat juga berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 ( Putusan MK 35/PUU-XXI/2023) yang menyatakan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2024 dan pasal 35 huruf UU/2007 ” Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang diskriminatif yang diatur Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.
Dalam hal ini sudah pasti melakukan pelanggaran yang sangat serius sehingga membuat Pulau yang sangat begitu khas dengan keindahan alam bawah lautnya menjadi sebuah alam yang rapuh.
Namun, dengan adanya berita yang bermunculan tentang Raja Ampat masyarakat berbondongbondong membuat hastag #SaveRajaAmpat, hal ini membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberhentikan sementara operasional Pertambangan Nikel.
Kini, masyarakat indonesia menunggu hasil keputusan apakah Raja Ampat akan tetap menjadi lahan keindahan alam atau akan menjadi cerita lain tentang keindahan alam yang hilang karna ambisius manusia.
(Aliyah)
