KEJAR ASET DAN SUMBER KEUANGAN TERSEMBUNYI TERDAKWA 300 T

Kbrina.com, Pangkalpinang-Kelompok masyarakat yang dirugikan seharusnya mengkritik kejaksaan terus kecolongan dengan pergerakan perlawanan kelompok koruptor, sederhananya jika terdakwa didakwa dengan tipikor dan TPPU dan aset serta perbankan diblokir tidak mungkin dapat bermanuver, kecuali langkah normatif seperti banding dan praperadilan.

Kejaksaan harus mempublis secara transparan rekening dan aset mana saja yang telah disita agar masyarakat bisa sama – sama mendata dan memberikan masukan kemungkinan adanya aset dan sumber keuangan lain yang terlewatkan.

Hilir dan hulu prahara ini semua soal duit, bisnis, bukan argumentasi kegiatan sosial. Terdakwa diseret kemeja hijau karena pengelolaan keuangan negara atas SDA Timah, mereka ditangkap dan melakukan perlawanan juga ada keterkaitan dana.

Dengan dilaporkan JA dan Jampidsus sebagai isyarat power keuangan dan upaya mengadu domba Kepolisian dan Kejaksaan untuk saling berargumentasi kewenangan. Untungnya kedua lembaga tidak terpancing.

Kejaksaan dan Pengadilan mengusut dan memulihkan kerugian negara dalam rangka melaksanakan perintah Undang – Undang, jika ditemukan kekeliruan laporkan ke badan pengawas masing – masing bukan lembaga dilaporkan kelembaga lainnya.

Hampir semua terdakwa dilakukan upaya banding oleh Kejaksaan terkecuali terdakwa Rosalina dengan pertimbangan telah memenuhi 2/3 tuntutan JPU. Pertimbangan banding karena putusan belum memenuhi 2/3 tuntutan, selain itu putusan dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat yang terdampak langsung oleh ulah terdakwa.

Presiden Prabowo bahkan dalam pidatonya menyesalkan putusan ringan tersebut. Ditingkat banding ini masyarakat berharap besar Hakim Tinggi mengabulkan seluruh tuntutan JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *