KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024.
Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan transparan dan akuntabel.
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang memeriksa tiga orang saksi dari sejumlah cabang olahraga. Mereka adalah:
Z, Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI),
AY, Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina), dan
MZ, Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10:00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan dipimpin oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari Fariz Oktan, SH., MH., Herdini Alistya, SH., dan Eko Putra Astaman, SH. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyidikan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mengawal tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam bidang olahraga.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional dan objektif. Setiap rupiah dana hibah harus digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan dan kemajuan prestasi olahraga dan pembinaan atlet,” tegas Anjasra.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta penyidikan.
(Ryo Esha)





