Kbarina.com | Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, menyelenggarakan tes urine bagi 10 warga binaan pemasyarakatan dan 5 pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Rabu, 27 Desember 2023. Peserta tes dipilih secara acak, dan kegiatan ini dilakukan di Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Tes urine ini merupakan bagian dari sinergitas antara Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan BNN Kota Pangkalpinang dalam rangka mengimplementasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas tersebut.
Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini yang rutin dilakukan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama BNN Kota Pangkalpinang, sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait 3 +1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dengan salah satunya adalah pemberantasan narkoba. Hal ini juga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang bersih dari narkoba.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa semua peserta tes (-Negatif), artinya tidak ditemukan penyalahgunaan obat-obat terlarang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana kontrol terhadap petugas dan warga binaan agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. (YP)