Pangkalpinang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Ketiganya yaitu Dirut PT NKI Ari Setioko, ASN DLHK Babel Bambang Wijaya, dan Dicky Markam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hasil putusan kasasi setelah ditelusuri dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI.
“Sudah keluar hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI untuk tiga orang terdakwa yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam,” kata Fariz, Kamis petang (16/10/2025).
Namun, kata Fariz, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI. Kejari Pangkalpinang pangsung akan mengeksekusi ketiga terpidana begitu menerima salinan resmi putusan MA.
“Kalau sudah terima, langsung kita eksekusi,” tegasnya.
Fariz menjelaskan, dalam perkara ini terdapat lima terdakwa. Dua lainnya yakni Marwan dan Ricky Nawawi, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
“Dua lagi belum keluar yaitu Marwan dan Ricky Nawawi masih kita tunggu putusan dari MA RI,” ujarnya.
Berikut putusan MA:
1. Terpidana Ari Setioko, terbukti pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, Uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.
2. Terpidana Bambang Wijaya, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
3. Terpidana Dicky Markam, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Untuk diketahui melansir berita sebelumnya, pada Selasa, 29 Aprilia 2025, PN Pangkalpinang memvonis bebas seluruh terdakwa perkara dugaan korupsi lahan 1.500 hektare PT NKI.
Lima terdakwa tersangkut dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
JPU mendakwa kelimanya merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.
Hingga berita ini dipunlish, tiga terpidana dan kuasa hukumnya dalam upaya konfirmasi. (*)