Masa Tenang Pilkada 2024,Simak Jadwal dan Aturannya

BANGKA BELITUNG,KBRINA.COM – Tahapan menuju penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung, dan untuk saat ini sedang berada pada masa kampanye. Setelah masa kampanye, maka akan berlangsung masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Berikut ini tahapan dan jadwalnya :

•Pelaksanaan kampanye : Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

•Masa tenang : Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

•Pelaksanaan pemungutan suara : Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih : Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih : Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Masa Tenang

•Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung :

•Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

•Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(DETIKNEWS/KBRINA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *