Nusron Wahid Tekankan Pelayanan Agraria Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di Lapangan Upacara Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026). Momentum ini memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dengan mengusung tema bernas: “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

Upacara berlangsung khidmat, dihadiri oleh segenap jajaran kepemimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari Menteri dan Wakil Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Penasihat Utama, Staf Khusus, Tenaga Ahli, hingga seluruh aparatur sipil dan tenaga pendukung.

Dalam amanatnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggarisbawahi bahwa pembaruan birokrasi tidak boleh sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus menghadirkan kemanfaatan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jangan sampai transformasi hanya terlihat bagus di atas kertas. Transformasi harus dirasakan masyarakat. Digitalisasi harus membuat pelayanan menjadi lebih mudah. Perubahan organisasi harus membuat pelayanan semakin dekat. Dan kepastian hukum harus benar-benar hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tegas Nusron.

Rangkaian terobosan strategis terus diakselerasi. Saat ini, layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 Kantor Pertanahan (96,3% secara nasional) dengan standar waktu maksimal 12 hari kerja. Selain itu, diluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) berjangka waktu 10 hari di 78 Kantor Pertanahan. Pendekatan pelayanan pun diperkuat melalui transformasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK) berbasis kewilayahan di 50 Kantor Pertanahan, serta pengaktifan kembali program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA+) di 44 lokasi se-Jawa dan Bali.

Capaian di bidang pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menembus 129,5 juta bidang tanah—meningkat 181% sejak 2017. Kementerian ATR/BPN juga mempercepat sertipikasi hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendukung program 3 juta rumah, mengamankan aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadah. Langkah penguatan hukum ditopang oleh redistribusi Reforma Agraria yang mencapai lebih dari 6,19 juta bidang, disempurnakan oleh disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria guna melindungi hak petani gurem, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.

Pada sektor tata ruang dan investasi, sebanyak 688 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diterbitkan, di mana 577 di antaranya terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Kementerian juga menghadirkan Sistem Elektronik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan nonberusaha dan strategis nasional. Sementara itu, penetapan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,63% demi menopang ketahanan pangan nasional.

Mengakhiri pengarahannya, Nusron menegaskan empat pilar utama: memastikan manfaat kebijakan dirasakan publik, menegakkan kepastian waktu layanan secara transparan, menjaga akuntabilitas birokrasi, serta menyelesaikan setiap sengketa pertanahan secara tegas berlandaskan koridor hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *