Kbrina.com, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan penghapusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 703 hektare yang masih berada di wilayah administrasi Kota Pangkalpinang.
Usulan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan kawasan hutan yang dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).
Menurut Saparudin, Kota Pangkalpinang saat ini telah menerapkan kebijakan zero tambang yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, masih terdapat wilayah yang masuk dalam IUP timah milik PT Timah Tbk.
“Tadi kita rapat terkait tata ruang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kota Pangkalpinang secara perda sudah tidak ada lagi pertambangan, kita zero tambang. Tetapi masih ada IUP timah milik PT Timah yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.
Ia mengatakan, keberadaan IUP tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pembangunan dan pengembangan wilayah perkotaan. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang meminta agar IUP timah yang masih tersisa dapat dihapuskan.
“Tadi kita sampaikan permintaan agar IUP timah seluas 703 hektare yang ada di dalam Kota Pangkalpinang itu ditiadakan. Sebab, selama masih berstatus IUP, ruang gerak pembangunan menjadi agak sulit,” katanya.
Saparudin menjelaskan, penghapusan IUP tersebut akan memberikan kepastian tata ruang bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merancang berbagai program pembangunan, termasuk pengembangan kawasan permukiman, fasilitas publik, investasi, serta sektor-sektor strategis lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan tanpa dibebani status kawasan pertambangan yang sudah tidak lagi relevan dengan arah kebijakan daerah.
Usulan tersebut mendapat perhatian dalam rapat koordinasi yang juga membahas revisi RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta evaluasi berbagai wilayah IUP yang dinilai tidak lagi efektif.
Pemerintah Provinsi Babel bersama Kanwil BPN dan PT Timah sebelumnya telah menyepakati perlunya revisi tata ruang terhadap sejumlah wilayah IUP yang sudah tidak produktif agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Melalui revisi tata ruang dan penataan kembali wilayah IUP, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pengembangan kota dapat berjalan lebih optimal, sejalan dengan visi menjadikan Pangkalpinang sebagai kota jasa, perdagangan, dan pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Brama Kumbara)
