Pemkot Pangkalpinang Seragamkan Aturan Pemilihan RT/RW, Tegaskan 12 Syarat Calon

KBRINA.COM, PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyepakati pedoman bersama pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW se-Kota Pangkalpinang guna menyeragamkan aturan dan mencegah perbedaan tafsir di tingkat kelurahan. Kesepakatan ini dirumuskan dalam pertemuan persamaan persepsi yang digelar pada Senin, 6 April 2026.

Seluruh tahapan, persyaratan, hingga mekanisme pemilihan dipastikan wajib mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Pemerintah Kota menegaskan, regulasi tersebut menjadi satu-satunya pedoman teknis yang mengikat seluruh kelurahan.

“Seluruh tahapan, persyaratan dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW wajib mengacu secara konsisten pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025,” demikian poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

Dalam forum itu, pemerintah juga menyamakan persepsi terkait persyaratan calon pengurus RT dan RW sebagaimana diatur dalam Pasal 10 peraturan tersebut. Tercatat ada 12 syarat yang wajib dipenuhi dan tidak boleh ditambah maupun dikurangi oleh panitia di tingkat kelurahan.

  1. Adapun syarat tersebut meliput:Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berkelakuan baik, jujur, adil dan cakap.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah RT atau RW setempat minimal 12 bulan.
  6. Berpendidikan minimal tamat SD atau sederajat, atau mampu membaca dan menulis.
  7. Berusia paling rendah 21 tahun.
  8. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LKK lain yang menerima honorarium dari APBD.
  9. Belum menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan penuh.
  10. Bukan pengurus maupun anggota partai politik.
  11. Tidak menjabat sebagai perangkat kelurahan setempat.
  12. Tidak sedang menjalani proses permasalahan hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa batas usia hanya diatur minimal 21 tahun tanpa batas maksimal. Kelurahan tidak diperkenankan menambahkan syarat lain di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan wali kota.

Untuk syarat domisili, calon wajib tinggal dan tercatat di wilayah RT atau RW setempat sekurang-kurangnya 12 bulan yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara itu, syarat berkelakuan baik tidak wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melainkan cukup melalui ketentuan dalam tata tertib panitia pemilihan.

Hal serupa berlaku bagi syarat sehat jasmani dan rohani yang cukup dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon. Pemerintah memberikan fleksibilitas teknis pembuktian sepanjang tidak keluar dari kerangka aturan utama.

Dalam pembahasan tersebut, status aparatur juga menjadi perhatian utama. ASN, PPPK, maupun PJLP diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pengurus RT atau RW, sepanjang tidak mencalonkan diri di kelurahan tempat mereka bertugas.

Sebaliknya, perangkat kelurahan di wilayah tempat ia bertugas tidak diperkenankan maju sebagai calon. Selain itu, calon wajib membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak menjadi bagian dari partai politik dan tidak sedang berproses hukum.

Pemerintah juga menegaskan pembatasan masa jabatan pengurus RT dan RW. Pengurus yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan penuh tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD, di mana masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah masa bakti tahun 2020–2025. Dengan demikian, masa jabatan sebelum tahun 2020 tidak dihitung sebagai satu periode.

Terkait mekanisme pemilihan, disepakati bahwa satu Kartu Keluarga hanya memiliki satu hak suara. Hak tersebut pada prinsipnya digunakan oleh kepala keluarga, namun dapat diwakilkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat apabila kepala keluarga berhalangan.

Untuk metode pemungutan suara, pemerintah memberikan tiga opsi kepada kelurahan, yakni door to door, melalui bilik suara, atau kombinasi keduanya. Pemilihan metode disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan tingkat partisipasi masyarakat.

Forum juga mengantisipasi potensi konflik kepentingan terkait perpindahan tugas aparatur. Oleh karena itu, tata tertib panitia pemilihan diwajibkan memuat klausul kesediaan calon untuk diberhentikan apabila terjadi konflik jabatan.

Pemerintah Kota berharap seluruh kesepakatan ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW di seluruh kelurahan berjalan seragam, tertib, serta tidak menimbulkan polemik di lapangan. Ketentuan teknis yang belum diatur secara rinci diminta untuk dituangkan lebih lanjut dalam tata tertib panitia pemilihan di masing-masing kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *