KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Percepatan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat lonjakan signifikan.
Dalam dua hari, jumlah anggota yang terdata meningkat menjadi lebih dari 2.400 orang, dari sebelumnya puluhan anggota.
Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma Perdana, menilai capaian tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas keanggotaan sekaligus membangun basis data organisasi yang lebih akurat dan terintegrasi secara nasional.
“Percepatan ini menjadi bagian penting dalam mempertegas identitas keanggotaan sekaligus memperkuat validitas data organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, data keanggotaan yang valid akan berdampak langsung pada efektivitas program pembinaan serta pengawasan di tingkat desa, termasuk dalam meminimalisir potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan desa merupakan fondasi utama dalam mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Dalam dua hari ini kita melakukan pendataan dan penguatan desa. Kami berharap gerakan Jaga Desa Jaga Indonesia terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola desa yang lebih baik,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diarahkan pada peningkatan profesionalitas dan integritas kelembagaan.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kekuatan desa akan menentukan kemajuan daerah secara keseluruhan,” katanya.
Ke depan, sinergi antara ABPEDNAS dan pemerintah daerah akan difokuskan pada program berbasis pengawasan dan pendampingan, seperti gerakan “Jaga Desa Jaga Indonesia”. Program ini mencakup pencegahan persoalan hukum kepala desa melalui pendampingan, pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawalan penyaluran bantuan pendidikan.
Upaya percepatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi antarstruktur organisasi di daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (*/red)
