Kbrina.com|Bangka Barat – Dalam usaha mencari penghidupan dan kehidupan, masyarakat di Parit Tiga dan Jebus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan. Meskipun banyak yang bekerja keras untuk menghasilkan uang dengan cara yang jujur, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada juga yang memilih jalan pintas, seperti dengan melakukan tindakan pencurian.
Kejadian terbaru terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Amir Rahman (47 tahun), warga setempat, mengalami kejadian pahit ketika sepeda motor NMAX miliknya hilang pada pukul 04.00 WIB. Anak pelapor yang sedang tidur terbangun dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Amir Rahman melaporkan kejadian ini dan menyatakan kerugian sebesar Rp35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Mendapat laporan tersebut, Team Spider Polsek Jebus langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan informasi di lapangan.
Pada pukul 23.30 WIB, hari yang sama, Ipda Ahmad Rohadi dari Team Spider Polsek Jebus berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Setelah menemukan pelaku dan melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan sepeda motor sebagai barang bukti.
Dua pelaku berhasil diamankan, yaitu RWO (42 tahun) warga Suka Jadi, Kecamatan Buai Madang, Kabupaten Oku Timur, dan MR (24 tahun) warga Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, menyatakan bahwa kasus ini diungkap dengan penerapan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Jebus juga menghimbau masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga harta benda mereka.