PARITTIGA,KBRINA.COM — Ratusan kampil berisikan pasir timah kering di Gudang yang beralamat Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terus beroperasi.
Gudang yang berukuran 20 x 30 persegi itu, layaknya Smelter timah. Namun sayangnya aktivitas penampungan dan penggorengan timah tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mirisnya sampai saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrmsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terkesan melempam dan tidak berani melakukan penangkapan.
Liku pemilik dari usaha tersebut diketahui warga sekitar sudah menjalankan bisnisnya beberapa tahun kebelakang. Sang kolektor timah yang tak pernah tersentuh oleh hukum ini.
Juga diketahui menempatkan beberapa kaki di wilayah Kecamatan Parittiga. Selain Liku ada juga beberapa anak buanya yang memasok timah tersebut kepadanya diantaranya ada Acan dan Kinfa.
Ketika media ini mencari informasi disekitar letak posisi gudang tersebut Tr (45) warga Desa Puput, mengatakan kalau aktivitas penggorengan timah itu dilakukan secara Ilegal.
“Kalau gudang penggorengan itu punya bos liku bang. Bos Liku jarang kegudang timah. Biasa ada Hinfu kuasa alias kaki kanan Liku yang mengatur masuk timah ke gudang,”kata Tr.
Tr yang merupakan keturunan Tionghoa itu juga menjelaskan, kalau aparat Polda Babel berani tangkap Liku dan Barang Buktinya, Sabtu (6/7/24) hari ini pas. Karena menurutnya timah yang berjumlah ribuan kilo sampai saat ini masih banyak di gudang dan belum dikirim ke pabrik mana Polisi.
“Kalau tidak salah ada ribuan kilo dalam itu, bisa bisa juga ratusan ton tapi mana berani polisi tangkapnya, kalau Sabtu ini polisi berani tangkap lagi pas pasnya karena, Jumat (5/7/24) malam kemarin banyak karung menumpuk,”ungkap Tr.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing S.I.K M.Si. Dikonfirmasi melalui via WhatsaApp, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu tanggapannya.