PARIT TIGA,KBRINA.COM — Gudang penampungan dan penggorengan timah diduga ilegal milik liku warga parit tiga jebus bangka barat,tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Penggorengan pasir timah, yang disebut warga sekitar milik Liku ini berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
Meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah illegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang berkutat dengan usaha penggorengan pasir timah illegal ini.
Informasi yang didapatkan Tim media ini, penggorengan pasir timah yang berada di parit tiga jebus ini sudah lama beroperasi.
“kalau gudang penggorengan ni punya bos liku bang,bos liku jarang kegudang,timah yang di dapet mereka ni bang,timah dari penambang seputaran sini la bang”ungkap Tr warga sekitar.
Lanjut Tr ” kalau untuk pengurusnya,nama nya hinfu bang,tu anak buah bos liku,”ungkap Tr.
Tim media mencoba menghubungi Liku selaku pemilik gudang penggorengan timah tersebut via whatsapp ke nomor 08121860xxxx,sampai berita ini dinaikkan tidak ada jawaban sama sekali.
Tim media pun menghubungi Hinfu selaku pengurus gudang tersebut Via Whatsapp,sama saja dengan bosnya tidak ada balasan sama sekali.
Gudang penggorengan milik Liku ini sudah sering di beritakan tetapi tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,padahal jelas-jelas gudang itu sendiri menyalahi aturan.
Tim Media menghubungi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing S.I.K M.Si melalui via whatsapp,sampai berita ini di naikkan belum ada balasan dari orang nomor satu di Polda Kepulauan Bangka Belitung.