Ratusan Pengolah Tailing Kembali Mengadu ke DPRD Babel, Desak Kepastian Hukum Usaha yang Telah Berjalan Puluhan Tahun

Kbrina.com, Pangkalpinang – Ratusan pengolah material sisa tambang atau tailing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mendatangi DPRD Babel guna menuntut kepastian hukum dan perlindungan atas aktivitas usaha mereka yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Audiensi yang difasilitasi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, pada Rabu (1/4/2026) tersebut menyoroti status pencucian tailing yang hingga kini masih berada di wilayah abu-abu secara regulasi.

Pertemuan ini merupakan kali kedua para pelaku usaha menyampaikan langsung aspirasi mereka, sekaligus menegaskan harapan agar aktivitas tersebut dapat dilegalkan sehingga dapat dijalankan tanpa rasa khawatir.

Para pengolah menilai, tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan tenaga kerja ini tetap berada dalam risiko tinggi, meskipun telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun.

Perwakilan forum pengolah pasir tailing, Ahmad Juarsa, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam proses pengangkutan hingga pengolahan material.

“Ini kali kedua kami audiensi dengan Ketua DPRD Babel, dimana kami kembali meminta kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas pencucian tailing tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Bangka, seperti Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan.

Menurut Ahmad, sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi lokal. Diperkirakan sekitar 8.000 orang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Jumlah ini sangat besar dan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa dampak ekonomi dari aktivitas ini tidak hanya dirasakan oleh para pengolah, tetapi juga meluas ke berbagai sektor lain, mulai dari sopir truk, buruh angkut, hingga pedagang kecil.

“Dampaknya bergulir ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sopir truk, kuli pikul, hingga pedagang kecil seperti penjual sayur, ikan, dan kue,” jelasnya.

Meski demikian, para pengolah menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berlebihan. Mereka hanya menginginkan jaminan perlindungan hukum agar dapat bekerja dengan aman.

Ahmad juga menyoroti sikap perusahaan pembeli yang dinilai belum memberikan kepastian legalitas, meskipun tetap menyerap hasil olahan tailing dari masyarakat.

“Hasil yang kami olah tetap dibeli, tetapi mereka tidak mau mengambil risiko dalam prosesnya. Hanya sebatas membeli,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengakui bahwa aktivitas pencucian tailing hingga kini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) menjadi penyebab utama status ilegal tersebut.

“Selama lebih dari 20 tahun belum ada Perda yang mengatur. Selama itu pula statusnya masih ilegal. Bahkan pabrik pembeli pun tidak bisa dilegalkan, karena ini menyangkut logam timah yang merupakan aset daerah,” tegasnya.

Didit menyatakan, DPRD menyambut baik niat para pengolah untuk menjalankan usaha sesuai aturan. Ia mendorong solusi konkret melalui pembentukan regulasi, khususnya Perda terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Jika Perda IPR sudah disahkan, kita akan mendorong gubernur agar tailing yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan dan dijual kepada masyarakat. Yang penting ada niat untuk bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga memastikan DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pengolah, perusahaan pembeli, dan pemerintah daerah guna menyatukan persepsi dan mempercepat penyelesaian persoalan hukum tersebut.

“Para pelaku usaha akan bersurat kepada DPRD, dan kami siap mengundang semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi agar kegiatan ini bisa berjalan sesuai aturan,” katanya.

Didit menegaskan, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar aktivitas pencucian tailing dapat dilegalkan, berjalan aman, serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Tujuannya jelas, agar usaha ini bisa berjalan sesuai aturan dan tetap memberi kesejahteraan bagi masyarakat lokal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *