Pangkalpinang – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dalam agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Babel Tahun Anggaran 2020, dipimpin langsung ketua DPRD Babel Herman Suhadi, didampingi wakil ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Muhammad Amin. Gubernur Babel Erzaldi Rosman dan wakil Gubernur Babel Abdul Fatah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan bentuk kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, menjelaskan, bahwa setelah Tim Pansus DPRD menyelesaikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama mitra terkait.
“seluruh Fraksi tersebut menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, saya mewakili Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus DPRD yang telah membahas dan mengkaji Raperda ini,” Kata, ketua DPRD Babel Herman Suhadi, senin (26/07/2021).
Sementara itu, Gubernur Babel Erzaldi Rosman, menyampaikan rasa Terima kasihnya kepada seluruh anggota komisi dan fraksi DPRD Babel atas pembahasan yang dilaksanakan.
“Sehingga diharapkan dimasa mendatang, Raihan WTP dari BPK RI dapat kita pertahankan,” ujarnya.