slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 5
Image Slide 3
Image Slide 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Gambar 2
Gambar 2
Home  

SMAN 2 Sungailiat Dituding Pungut Dana Rp410 Ribu, Kacapdin: Harus Dibatalkan!

foto istimewa ilustrasi rancangan gedung SMA 2 Sungailiat

KBRINA.COM, BANGKA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, sebelumnya sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan terhadap siswa. Hal itu ia sampaikan saat kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Selasa (29/4/25).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan larangan pemungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) maupun bentuk pungutan lainnya. Ia menilai praktik itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP. Ini jelas berbenturan dengan aturan, mohon dipatuhi Bapak/Ibu sekalian,” tegas Hidayat saat itu.

Namun, berbeda dengan imbauan gubernur, informasi adanya praktik pungutan muncul di SMA Negeri 2 Sungailiat. Salah satu wali murid mengaku keberatan dan melaporkan dugaan pungutan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada jejaring media.

Dalam aduan tersebut, pihak sekolah disebut memungut uang sebesar Rp410.000 per siswa dengan rincian Rp150.000 untuk seragam angkatan dan Rp260.000 untuk buku alumni, termasuk biaya pembuatan video serta foto. Dana itu dikumpulkan melalui salah seorang siswa yang ditunjuk menjadi koordinator angkatan.

“Ado info di SMAN 2 Sungailiat ade pungutan Rp 410 ribu buat baju angkatan dan buku alumni. Baju Rp150 ribu, buku alumni Rp260 ribu, termasuk video dan foto. Info ini diminta lewat siswa yang dikoordinir oleh ketua angkatan,” tulis sumber tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 2 Sungailiat, Rikardo H. Harahap, memberikan klarifikasi. Melalui sambungan telepon, ia menyebut rencana pungutan tersebut memang sempat diajukan oleh komite sekolah atas usulan sejumlah siswa, namun sudah dibatalkan.

“Sudah kami cancel dan sudah saya larang. Tidak boleh ada baju seragam kelas,” tegas Rikardo.

Ia menambahkan, informasi pungutan itu awalnya sampai ke pihak sekolah melalui OSIS, namun tanpa sepengetahuan resmi sekolah.

“Dana itu sebenarnya untuk tahun depan. Tapi sudah saya sampaikan ke Cabdin, dan sudah clear. Pihak OSIS sudah saya panggil, semua dibatalkan,” jelasnya

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacapdin) Kabupaten Bangka, Yasir, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya klarifikasi dari pihak SMAN 2. Ia menegaskan agar sekolah tidak lagi memberlakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Benar, sudah diklarifikasi. Perwakilan sekolah datang, ada dua orang guru. Saya sudah tegaskan, jangan ada pungutan apa pun yang membebani orang tua siswa,” tegas Yasir.

Dengan demikian, meski sempat mencuat ke publik, pihak sekolah memastikan pungutan tersebut sudah dibatalkan dan tidak akan diberlakukan kepada siswa.

(Abie/Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *