Kbrina.com — Tarian khas Yahudi, seperti Hasidic dance dan tarian Hora, sedang viral di TikTok sejak awal 2025. Dipopulerkan oleh sejumlah kreator seperti @loverbboiiii dan @jewcrazy, tren ini memikat perhatian global, termasuk dari netizen Indonesia. Gerakannya yang energik, ritmis, dan penuh ekspresi membuat banyak pengguna media sosial tertarik menirunya sebagai hiburan.
Tren ini tidak hanya mengangkat budaya Yahudi ke ranah global, tapi juga membuka ruang diskusi soal batas-batas toleransi, budaya populer, dan agama. Beberapa kreator bahkan membuat tantangan dance bertema Yahudi yang diikuti oleh lintas agama dan negara.
Namun, di tengah apresiasi, muncul juga pertanyaan: bagaimana pandangan Islam terhadap umatnya yang mengikuti tren ini?
Dalam Islam, mengikuti budaya atau simbol keagamaan dari agama lain dikenal dengan istilah tasyabbuh. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini sering dijadikan rujukan dalam membahas batas antara interaksi budaya dan peniruan keagamaan.
Ulama berbeda pendapat soal tasyabbuh. Jika suatu aktivitas hanya sebatas budaya umum (misalnya gerakan tari tanpa unsur ritual), maka sebagian ulama membolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat atau merusak akidah. Namun jika tarian tersebut merupakan bagian dari ritual ibadah agama tertentu, maka umat Islam disarankan untuk tidak mengikutinya.
KH Cholil Nafis, salah satu tokoh MUI, pernah menyampaikan bahwa umat Islam boleh menghargai dan mengenal budaya lain, tapi tetap harus menjaga identitas dan akidah Islam, terutama dalam ranah ekspresi publik.
Dalam konteks tren tarian Yahudi ini, umat Islam diimbau untuk bersikap selektif. Bila tarian tersebut memiliki unsur ritual atau simbol keagamaan, sebaiknya tidak diikuti. Namun jika hanya sebatas gerakan seni tanpa unsur sakral, diperbolehkan selama niat dan batasannya jelas.
Media sosial memang membuka ruang interaksi budaya yang luas. Tapi bagi umat Islam, filter keimanan tetap jadi kunci agar tren tidak melunturkan prinsip dan nilai dalam beragama. (Viral)
