Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
Home  

Terpidana Korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel Lunasi Uang Pengganti Rp85 Juta

KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm), sebesar Rp85.135.273 pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, SH., MH.

Kasus yang menjerat Lasidi terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5916K/PID.SUS/2023 tertanggal 13 Desember 2023, Lasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan kepada Lasidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85.135.273. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Dengan pembayaran uang pengganti tersebut, maka Lasidi hanya menjalani pidana pokok penjara selama enam tahun, tanpa perlu menjalani pidana tambahan sebagaimana putusan MA.

Dana sebesar Rp85.135.273 itu telah disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh bendahara penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama.

Pelaksanaan pembayaran berlangsung tertib, aman, dan kondusif, menandai tuntasnya kewajiban finansial terpidana dalam perkara korupsi pembangunan sarana ibadah tersebut.

(ReD/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *