Tim Hukum BERSANDING laporkan Dugaan Money Politic ke Bawaslu Bangka Barat

BANGKA BARAT,KBRINA.COM – Tim pemenangan beserta tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat nomor urut 1, H.Sukirman dan Bong Ming Ming melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Bangka Barat 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Senin (02/12/24).

Tim hukum pasangan BERSANDING, Yusuf Setyo Nugroho S.H menyebutkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana money politik bersifat terstruktur dan masif, diduga dilakukan oleh timses 02.

” kami tim hukum pasangan BERSANDING melaporkan adanya dugaan tindak pidana money politik yang dilakukan timses 02, kami berharap Bawaslu Babar harus benar-benar menelusuri terkait laporan ini,” ucap Yusuf.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bangka Barat Deni Ferdian, saat bertemu awak media setelah Tim hukum bersanding membuat laporan, Deni mengatakan setiap ada laporan kami harus membuka diri dan melihat persyaratan itu lengkap secara formil dan materil, Bawaslu akan melakukan kajian awal setiap ada laporan.

“Kami melakukan kajian awal dari Bawaslu seperti apa, nanti memenuhi syarat atau tidak nanti disampaikan, yang jelas setiap ada laporan kalau memenuhi persyaratan akan kami kaji,” ucap Deni.

Deni juga mengatakan proses kajian dari Bawaslu selama 2 hari mulai dari Pelapor melaporkan ke Bawaslu, jika ada perbaikan dalam laporan, Bawaslu akan menghubungi pihak pelapor.

” proses kajian selama 2 hari, mulai pelapor melaporkan ke Bawaslu, misal ada perbaikan untuk saksi, bisa ditambah 1 sampai 2 hari gitu,”ucap Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *