Gubernur Hidayat dan DPRD Babel Sahkan Perda, IPR Resmi Dibuka untuk Masyarakat Tiga Kabupaten

KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menorehkan babak baru dalam tata kelola sumber daya alam. Melalui Rapat Paripurna DPRD di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026), Gubernur Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya resmi menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda), yang salah satu poin terpentingnya adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat. Pada tahap awal, IPR diberlakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, kehadiran IPR merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus menjawab aspirasi yang telah lama disuarakan.

“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hidayat.

Menurutnya, pemerintah provinsi akan memastikan proses pengajuan izin dilakukan secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan apresiasi atas lahirnya kebijakan tersebut. Ia berharap legalitas pertambangan rakyat mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kalau selama ini sektor perkebunan menjadi salah satu penopang ekonomi, maka dengan adanya IPR sektor pertambangan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir. Didit menegaskan, IPR harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Selain menetapkan Perda mengenai IPR, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II Tahun 2026 serta pembahasan perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu memberikan kepastian bagi pekebun, masyarakat, maupun pemerintah daerah.

Untuk mempercepat pembahasannya, DPRD Babel membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji secara mendalam penatausahaan sektor perkebunan kelapa sawit agar menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

Gubernur Hidayat Arsani menyebut keberhasilan pengesahan Perda tersebut merupakan buah sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” kata Hidayat.»

Ia juga menegaskan, setiap kebijakan pembangunan di Bangka Belitung akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, serta pendampingan hukum agar seluruh proses pembangunan berjalan secara adil, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkasnya.

(*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *