KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Penataan Pasar Pagi Pangkalpinang memasuki tahapan yang lebih konkret. Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) kembali duduk bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan lanjutan tersebut dihadiri Kepala Disperindagkop Kota Pangkalpinang Yasin, Kepala UPT Pasar Pangkalpinang Satya, serta perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi.
Agenda utama pertemuan adalah mematangkan komunikasi dan sinergi antara pemerintah dengan pedagang menjelang pelaksanaan penataan yang direncanakan mulai dilakukan dalam pekan ini.
Pembahasan diarahkan pada kesiapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penempatan dan penataan pedagang serta mekanisme komunikasi agar proses berjalan tertib.
Kepala Disperindagkop Kota Pangkalpinang Yasin mengatakan, komunikasi dengan asosiasi menjadi bagian penting sebelum penataan dilaksanakan.
“Penataan ini membutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pedagang. Kita ingin seluruh proses berjalan tertib dan dapat dipahami bersama,” ujar Yasin.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin penataan dilakukan hanya dari sisi kebijakan, tanpa mempertimbangkan kondisi pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan setiap hari.
“Kami tidak ingin penataan menjadi persoalan baru. Karena itu, setiap tahapan perlu dikomunikasikan dengan asosiasi dan pedagang,” katanya.
UPT Pasar Siapkan Pelaksanaan
Kepala UPT Pasar Pangkalpinang Satya menyebut komunikasi dengan pedagang akan terus dilakukan selama proses penataan berlangsung.
Menurutnya, pendataan dan penempatan pedagang menjadi bagian penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai rencana.
“Penataan bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi mengatur kembali ruang pasar sesuai fungsi dan peruntukannya,” ujar Satya.
Ia menambahkan, UPT Pasar akan menjadi salah satu unsur yang memastikan pelaksanaan teknis di lapangan tetap terkoordinasi dengan pedagang.
Pertemuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penataan Pasar Pagi tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pedagang sebagai pihak yang langsung terdampak.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan Wali Kota
Pertemuan Disperindagkop dan asosiasi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan bersama Wali Kota Pangkalpinang Saparudin pada Kamis (1/10/2026).
Saat itu, Pemkot bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi membahas sejumlah persoalan, mulai dari aturan pengelolaan, sewa lapak, pendataan pedagang hingga penempatan pedagang.
Saparudin menegaskan, penataan harus berangkat dari kondisi nyata di lapangan dan tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain.
“Yang lebih tahu permasalahan di Pasar Pagi jelas orang pasar. Tujuan kita memperbaiki yang tidak benar, kita luruskan,” kata Saparudin.
Ia juga mendorong agar fungsi ruang di pasar dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Kita tata ulang. Pedagang di tempat pedagang, yang parkir di tempat parkir.”
Pembahasan di tingkat pimpinan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan teknis antara Disperindagkop, UPT Pasar dan asosiasi pedagang.
Overload Jadi Persoalan Jangka Panjang
Di balik agenda penataan, Pemkot Pangkalpinang juga menghadapi persoalan yang lebih besar, yakni keterbatasan kapasitas Pasar Pagi.
Aktivitas perdagangan yang semakin padat membuat optimalisasi ruang pasar menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, selain melakukan penataan terhadap kondisi yang ada, pemerintah juga mulai melihat kemungkinan solusi jangka panjang.
Salah satu wacana yang muncul adalah pembangunan pasar baru di kawasan Gerunggang.
Pasar baru tersebut diproyeksikan menjadi salah satu alternatif untuk mengurai kepadatan Pasar Pagi apabila pertumbuhan jumlah pedagang dan aktivitas perdagangan terus meningkat.
Namun, wacana tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, baik menyangkut kebutuhan pedagang, lokasi, akses masyarakat, ketersediaan lahan maupun kelayakan pengelolaannya.
Dengan demikian, penataan Pasar Pagi yang akan dimulai dalam waktu dekat merupakan langkah yang lebih bersifat segera. Sementara pembangunan pasar baru di Gerunggang menjadi opsi untuk menjawab persoalan kapasitas dalam jangka panjang.
Pemerintah dan Pedagang Perkuat Komunikasi
Bagi pemerintah, keberhasilan penataan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh komunikasi dengan pedagang.
Sementara bagi asosiasi, kepastian mengenai mekanisme penataan menjadi hal penting agar pedagang dapat menyesuaikan diri tanpa kehilangan ruang untuk menjalankan usaha.
Pertemuan Selasa tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan dua kepentingan itu.
Pemerintah ingin pasar lebih tertib dan nyaman. Pedagang ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Di titik itulah komunikasi menjadi kunci.
Penataan Pasar Pagi kini tidak lagi berhenti pada pembahasan di meja rapat. Setelah pertemuan bersama Wali Kota, agenda tersebut mulai masuk ke tahapan teknis bersama Disperindagkop, UPT Pasar dan asosiasi pedagang.
Pasar ditata untuk mengurai kesemrawutan hari ini, sementara opsi pasar baru mulai dipikirkan untuk menghadapi kebutuhan perdagangan Pangkalpinang ke depan.

