Bong Sun Loy Alias Asun Ajukan Eksepesi Atas Dakwaan Kepemilikan 273 Kampil Timah Ilegal

MENTOK,KBRINA.COM – Bong Sun Loy Alias Asun terdakwa kasus kepemilikan dan penyelundupan 273 kampil timah ilegal yang di tangkap tim gabungan Polisi Resort Bangka Barat,Polsek Jebus dan Polda Babel mengajukan Eksepsi melalui Kuasa Hukumnya dalam persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Muntok,Selasa 04 Juni 2024.

Asun ditangkap di kediamannya di Dusun Pala, Desa Teluk Limau Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat, beberapa bulan lalu dengan barang bukti 273 kampil pasir timah ilegal, Selain Asun, polisi juga menangkap Rufiadin alias Sarwa dan Tarmadi alias La Madi.

Sarwa merupakan anak buah Asun,barang bukti 273 kampil timah seberat 10 ton milik Asun tersebut ditemukan polisi di kediaman Sarwa.

Sedangkan Tarmadi merupakan pemilik kapal yang rencananya akan digunakan Asun dan Sarwa menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.

Ketua Pengadilan Negeri Mentok Iwan Gunawan menjadi Hakim Ketua dalam perkara Asun Cs,agenda sidang terdakwa Asun dan Sarwa pemeriksaan saksi pasca pembacaan surat dakwaan di tunda satu minggu di karenakan Kuasa Hukum Asun mengajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa.

“Izin yang mulia majelis Hakim, kami dari tim kuasa Hukum terdakwa Asun akan mengajukan eksepsi secara tertulis,” ucap salah satu kuasa hukum asun.

Sontak pernyataan tim kuasa Hukum Asun tersebut sempat membuat ketua majelis Hakim kaget. Apalagi eksepsi tertulis tersebut ternyata belum siap dibacakan dam mereka meminta waktu pekan depan.

“Eksepsi ini kan istilahnya kalau ada kekeliruan dalam soal identitas, kalau ada keberatan lain bisa disampaikan dalam pokok perkara saja. Kalau begini sidang klien kalian bisa tambah panjang dan lama selesainya. Tapi gak apa apa itu hak kalian, sekarang mana eksepsinya,” tanya Iwan.

“Belum ada yang mulia, kami baru sampai dari Jakarta, kami minta waktu satu Minggu kedepan untuk membuat eksepsi,” jawab salah satu kuasa hukum Asun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *