Dari 9 Sengketa Putusan Dismissal Pilgub 2024, Hanya Bangka Belitung yang Dilanjutkan. BPJ : “Kita Kawal dan Ikuti Proses Sidang Berikutnya”

Kbrina.com, Pangkalpinang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, sembilan perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).

Pada persidangan putusan sela yang dibagi dalam tiga sesi tersebut. Hakim pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub.

Menanggapi putusan tersebut Ketua Tim Pemenangan Koalisi Partai, Bambang Patijaya (BPJ) menyampaikan bahwa keputusan MK dinilai sudah sesuai dan profesional, pihaknya tetap akan menghormati dan mempersiapkan diri untuk sidang selanjutnya.

” Kita tidak masalah dengan putusan tersebut, kita hormati keputusan MK, dan kita siap ikuti proses tahapan berikut nya, dan akan tetap kita kawal,” ujar BPJ yang disampaikan melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan hasil keputusan MK tersebut, sidang dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian pada tanggal 7 sampai dengan 17 Februari 2025.

Sementara itu Hidayat Arsani yang akrab disapa Panglima, sebagai Gubernur Babel terpilih berdasarkan dengan sidang pleno, menanggapi denga santai keputusan MK, menurutnya upaya paslon 01 untuk mengadakan pilkada ulang, bahkan upaya untuk menggagalkannya menjadi Gubernur Babel itu adalah hak dari para penggugat.

“Saya meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara profesional,” ujar Hidayat Arsani saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Rabu (5/2/2025).

Hidayat menyampaikan upaya paslon 01 untuk mengadakan pilkada ulang itu hak dari para penggugat. Baginya demokrasi sudah selesai dan tinggal menunggu persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih 2025.

Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang tidak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. (Ryo/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *