KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Polemik klaim pengadaan mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp800 juta hingga Rp880 juta kian menemukan titik terang. Hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tidak ditemukan kontrak maupun dasar perikatan resmi atas pengadaan tersebut.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Plt Inspektur Inspektorat Babel, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026 setelah dilakukan penelusuran administrasi, dokumen penganggaran, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen, dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Imam.
Klaim Rp800 Juta, Kontrak Tak Ada
Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki kontrak atau perikatan hukum sebagai dasar pembayaran menggunakan APBD.
Namun dalam kasus mobiler rumah dinas wakil gubernur ini, Inspektorat menyatakan dokumen tersebut tidak ditemukan.
“Tidak ditemukan dokumen kontrak maupun surat perintah kerja sebagai dasar hukum pengadaan barang,” tegas Imam.
Temuan ini sekaligus menjadi titik krusial dalam polemik klaim pengadaan mobiler yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Inspektorat Temukan Hanya Rp200 Juta
Dari hasil penelusuran di lapangan, Inspektorat justru menemukan pengadaan terbatas berupa belasan unit pendingin ruangan (AC) dan horden pintu dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Itu pun, menurut Imam, tidak tercantum dalam perencanaan kebutuhan barang daerah.
“Barang yang ditemukan berupa belasan AC dan horden pintu dengan nilai sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Audit juga mencatat AC lama di rumah dinas masih dalam kondisi layak pakai, sehingga secara perencanaan tidak masuk kebutuhan pengadaan baru.
Tidak Masuk Perencanaan Aset Daerah
Temuan lainnya adalah ketiadaan barang tersebut dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Padahal dokumen ini merupakan instrumen penting dalam proses perencanaan pengadaan aset pemerintah.
Karena tidak melalui mekanisme pengadaan resmi, barang-barang yang sempat terpasang di rumah dinas tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Akibatnya, pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk memelihara barang tersebut menggunakan anggaran daerah.
“Secara prinsip pemerintah tidak dapat menggunakan APBD untuk memelihara aset yang bukan barang milik daerah,” kata Imam.
Dalam pemeriksaan Inspektorat juga ditemukan adanya sekitar 34 item barang yang berkaitan dengan perlengkapan rumah dinas, termasuk berbagai peralatan rumah tangga dan barang-barang kecil (printilan).
Namun sekali lagi, tidak ditemukan dokumen kontrak yang mengikat pemerintah provinsi dengan pihak penyedia barang tersebut.
APBD Tak Bisa Dipakai Membayar
Atas temuan tersebut, Pemprov Bangka Belitung menegaskan tidak memiliki kewajiban membayar klaim pengadaan mobiler tersebut.
Menurut Imam, penggunaan APBD untuk membayar pengadaan tanpa kontrak, tanpa tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah provinsi tidak dapat memproses pembayaran atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak, tidak teranggarkan, dan tidak melalui proses pengadaan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menambahkan pemerintah provinsi tetap membuka ruang jika terdapat bukti kontrak atau perikatan resmi yang sah.
“Jika memang ada kontrak dan ikatan resmi terkait pengadaan tersebut, pemerintah provinsi siap memproses pembayaran sesuai aturan,” ujarnya.
Inspektorat Keluarkan Rekomendasi
Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Inspektorat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar status barang-barang tersebut segera diselesaikan secara administratif.
“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai aturan,” kata Imam.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Babel, di antaranya Karo Umum Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.
(JENDELA GROUP)
