PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Dalam release yang disampaikan oleh Burhan Saidi Wakil Ketua Umum Markas Besar LMP dibawah Komando Ketua Umum HM. Arsyad Cannu bahwa perselisihan dualisme LMP sudah selesai.
Persoalan perselisihan Ormas LMP telah tuntas setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dikutip dari Mitratnipolri.co.id, Putusan Perkara PTUN No. 235/G/2020/PTUN_JKT Telah Membatalkan AHU-00978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Ormas LMP yang diajukan oleh Adek Erfil Manurung dan Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu tertanggal 7 Juni 2021. Upaya Banding Nomor Perkara 190/B/2021/PT TUN.JKT tertanggal 3 November 2021 dan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 Tertanggal 27 April 2022 dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Serta Putusan PN Jakarta Barat Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Brt Tertanggal 28 April 2022 juga Dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu.
Upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Dimenangkan Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, hal ini tertuang dalam Putusan No. 960/PDT/2023/PT.DKI Tertanggal 30 Oktober 2023. Lalu Putusan PN Jakarta Barat dikuatkan lagi Surat Keterangan Inkrah Nomor. 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 Tertanggal 27 Desember 2023.
Mengacu pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang -undang. BAB XV, PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI pasal 57.
1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenangmenyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58 (1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilanpuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat dipengadilan negeri.
(4) Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
Proses Hukum yang telah berlangsung hampir 4 Tahun, tentu membuat Organisasi yang bertujuan sebagai Garda Terdepan Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai garda terdepan pemersatu anak bangsa menjadi tercerai-berai dan tidak maximal dalam menjalankan aktivitas sesuai tujuan dibentuknya organisasi Laskar Merah Putih.
Sementara itu, Kamada LMP Mada Babel Bung Ferry ketika bertemu media kbrina.com di salah satu warkop di Pangkalpinang Jum’at (23/08/24), juga mengatakan,”Kader-kader LMP Babel tetap semangat dan tidak terpancing dengan isu-isu yang ada tentang LMP Babel,dan bagi rekan-rekan LMP yang masih bersebrangan mari bersatu padu untuk LMP Babel yg lebih baik,” ungkap Bung Ferry.
Lanjut bung Ferry,” Dinamika di dalam organisasi itu biasa,kembali bagai mana cara kita menyikapinya,dengan hati yg ikhlas dan dengan pemikiran yang jernih, tak perlu kita sikapi perbedan yg ada dengan secara arogan,” ungkap bung Ferry.
Tidak Perlu Satu Darah Untuk kita jadi Saudara, Tidak Perlu Satu Suku untuk Kita Jadi Saudara,Tidak Perlu Satu Agama untuk kita jadi Saudara, Karna Kita Semua Bersaudara.
“LASKAR MERAH PUTIH NKRI HARGA MATI”
MERDEKA MERDEKA MERDEKA !!! LOYALITAS TANPA BATAS. (YP)