Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian Dugaan Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang diduga digunakan meliputi pengoplosan bahan bakar minyak serta markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui perantara. Salah satu temuan utama adalah pencampuran minyak jenis Ron 90 (Pertalite) agar dapat dijual sebagai Ron 92 (Pertamax) yang tidak sesuai spesifikasi standar. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan nilai kontrak dalam impor minyak yang menyebabkan kerugian negara.
Kerugian yang tercatat dalam kasus ini mencakup:
- Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara: Rp2,7 triliun
- Penyalahgunaan subsidi BBM: lebih dari Rp140 triliun
Langkah Penegakan Hukum
Riva Siahaan telah resmi ditahan bersama enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), guna mengumpulkan bukti tambahan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada perekonomian nasional, terutama dalam pengelolaan subsidi BBM dan stabilitas harga energi. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan dan regulasi di sektor energi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan mendapat sanksi hukum yang setimpal.
[Nama Media Anda]