KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus menata kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Melalui kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkal Pinang langkah penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar mulai dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkal Pinang Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Satpol PP yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada para PKL di sejumlah titik strategis kota. Surat bernomor 800/178/SatpolPP/X/2025 itu berisi imbauan agar pedagang menyesuaikan tempat berjualannya menggunakan gerobak beroda agar mudah dipindahkan, serta tidak meninggalkan gerobak di lokasi setelah selesai berjualan.
“Penataan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, tapi justru untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan mendukung kenyamanan bersama. Kami ingin PKL tetap bisa berjualan, tapi dengan tata kelola yang lebih rapi dan sesuai aturan,” jelas Andika.
Ia menambahkan, selama masa sosialisasi yang diberikan selama 30 hari ke depan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pendekatan edukatif kepada para pedagang. Tujuannya agar tidak terjadi salah paham dan pelaksanaan penertiban berjalan humanis.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran Fandi, menegaskan bahwa surat pemberitahuan ini merupakan langkah awal agar para pedagang memiliki waktu menata ulang tempat berjualannya. Jika setelah masa toleransi masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD, Camat, Lurah, serta Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Pangkalpinang, sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata kawasan perdagangan rakyat agar lebih tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat kecil.
(Brama Kumbara)

