Kbrina.com, Pangkalanbaru — Anggota DPD RI, Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., MA, memanfaatkan masa reses dengan menggelar makan siang dan diskusi santai bertema Inventarisasi Materi Pengawasan atau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terkait Bahasa Daerah, di Museum ISHADI Cual Pangkalpinang, Rabu (17/12/2025).
Diskusi yang dikemas santai namun bernas ini menghadirkan seniman, budayawan, dan sejarawan Bangka Belitung. Berdasarkan daftar absensi, peserta yang hadir antara lain Ahmad Elvian (budayawan Bangka Belitung), Ahmadi Sofyan, Rahman, Fakhruddin Harlin, Dodi Kurniah, Kario, Rozi, Wandasona, Sobirin, Budi Semprul, Suparman Idris, Meilanto, Rio Esha, dan Desri Susilawani, serta sejumlah seniman Babel lainnya.
![]()
Dalam pemaparannya, Ustadz Zuhri menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan identitas dan kekayaan budaya yang harus dijaga secara serius, terlebih menjelang target Indonesia Emas 2045.
“Bagaimana kita mempertahankan dan mengembangkan, memanfaatkan bahasa daerah ini sebagai ciri khas budaya kita. Ini momen yang sangat penting sebelum memasuki Indonesia Emas 2045. Bangka Belitung sangat kaya potensi bahasa daerahnya, dan itu tidak boleh hilang,” ujar Ustadz Zuhri.
Ia menekankan bahwa perlindungan bahasa daerah memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 32 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan kebijakan dan payung hukum yang lebih spesifik.
![]()
DPD RI, lanjut Zuhri, telah mengambil peran aktif dengan menginisiasi Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah guna melengkapi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang selama ini dinilai belum cukup komprehensif dalam mengatur perlindungan bahasa daerah.
Salah satu narasumber, Ahmadi Sofyan, menilai kegiatan ini sebagai langkah komunikasi yang sangat positif antara wakil daerah di DPD RI dengan pelaku kebudayaan.
“Ini komunikasi yang bagus sekali oleh Ustadz Zuhri selaku anggota DPD RI. Mengumpulkan seniman, budayawan, dan sejarawan dalam satu forum seperti ini penting, supaya pembahasan bahasa daerah tidak terlepas dari realitas budaya yang ada,” ujar Ahmadi Sofyan.
Diskusi turut menyoroti perlunya keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran, kebijakan berkelanjutan, serta penguatan kelembagaan, termasuk pendataan, dokumentasi, dan revitalisasi bahasa daerah agar tetap hidup di tengah masyarakat.
Melalui forum ini, DPD RI menegaskan bahwa menjaga bahasa daerah bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan kerja kebudayaan yang menentukan arah masa depan. Bahasa yang dijaga hari ini adalah identitas yang akan dibawa Indonesia menuju 2045.
(Brama Kumbara)
