Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7

Ganti Nahkoda di Tengah Perkara, Fira Cabut Kuasa AK (Andi Kusuma) Law Firm dan Beralih ke Pengacara Senior, Iwan Prahara

Fira Mustika Indah (69)

KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Langkah Fira Mustika Indah (69) mencabut kuasa hukum dari Andi Kusuma (AK) Law Firm menandai babak baru dalam perkara hukum yang tengah dihadapinya. Keputusan ini diambil secara sadar dan tegas, sekaligus mengakhiri pendampingan hukum yang sebelumnya diberikan kepada Irva Risti Widiatari, SH dari kantor pengacara tersebut.

Didampingi anaknya, Yogi (40), Fira menyatakan tidak lagi memberikan mandat hukum kepada AK Law Firm. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, surat pencabutan kuasa telah ditandatangani langsung oleh Fira dan pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada Andi Kusuma selaku pimpinan kantor hukum tersebut.

Sebelumnya, Fira diketahui memberikan kuasa hukum kepada AK Law Firm saat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bahan material dengan nilai mencapai Rp825.318.000. Laporan itu sempat menyeret sejumlah pihak dan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 9 Desember 2025. Saat itu, Fira datang ke Polda Babel dengan pendampingan kuasa hukum dari AK Law Firm.

Namun, seiring berjalannya waktu, Fira mengambil sikap berbeda. Ia memilih untuk mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kantor pengacara Andi Kusuma. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang sepenuhnya berada di tangan klien, sekaligus menunjukkan bahwa Fira ingin menata ulang arah pendampingan hukumnya.

“Iya, saya cabut kuasa. Hal itu sudah saya sampaikan langsung kepada Andi Kusuma. Surat pencabutan kuasa juga sudah saya tandatangani,” ujar sumber redaksi yang mengetahui langsung proses tersebut, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di RM Pagi Sore Bandara.

Tidak hanya mencabut kuasa, Fira juga disebut telah mengalihkan pendampingan hukumnya kepada pengacara senior Bangka Belitung, Iwan Praha. Pengalihan ini menandakan bahwa Fira tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan, namun dengan pendamping hukum yang berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Irva Risti Widiatari, SH maupun manajemen Andi Kusuma (AK) Law Firm terkait pencabutan kuasa tersebut. Redaksi KBRINA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.

Pencabutan kuasa hukum ini sekaligus mempertegas posisi Fira sebagai klien yang berhak menentukan arah dan strategi pendampingan hukumnya sendiri. Perkembangan selanjutnya dari perkara ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, seiring dinamika hukum yang masih berjalan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

(Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *