KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kembali menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Rabu (5/11/2025). Sekitar pukul 10.00 WIB, Hellyana tiba di halaman kantor Kejari menggunakan mobil dinas BN 2, didampingi kuasa hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Hellyana langsung menuju ruang dalam gedung utama Kejari tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Petugas jaga tampak memperketat akses masuk, sehingga wartawan diminta menunggu di area luar gedung.
“Mohon maaf, belum ada izin liputan dari atasan. Silakan menunggu di depan,” ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk Kejari Pangkalpinang.
Kehadiran Hellyana kali ini dikaitkan dengan upaya Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian damai atas perkara dugaan penipuan tagihan hotel yang menjerat dirinya. Upaya RJ ini dilakukan setelah sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan bahwa berkas perkara Hellyana telah lengkap (P-21) dan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Sehari sebelumnya,Selasa (4/11/2025). Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Ramadijaya, menjelaskan bahwa opsi RJ diambil karena perkara tersebut memenuhi sejumlah kriteria hukum.
“Perkara ini memenuhi syarat RJ. Tersangka belum pernah terlibat tindak pidana, nilai kerugiannya kecil, dan ancaman pidananya tergolong ringan,” terang Aco kepada wartawan.
Namun, Aco menegaskan bahwa keberhasilan RJ masih bergantung pada kesediaan korban untuk berdamai. “Jika korban tidak sepakat, perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan. Proses RJ harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung pada 25 September 2025, sebagaimana dibenarkan oleh Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media Jendelababel.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejari Pangkalpinang maupun Wakil Gubernur Hellyana terkait hasil pertemuan tersebut.
(Red/JB 007 Babel)

