KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel serta pemangku kepentingan terkait, menyusul pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana Pemerintah Provinsi Babel mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Selasa (28/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Salah satu yang menyoroti isu ini secara tegas adalah Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, yang menilai kepercayaan publik menjadi taruhan utama dalam persoalan ini.
Imam mengatakan, isu dana mengendap Rp2,1 triliun telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, padahal data yang disampaikan BI menunjukkan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan publik. Sudah beredar isu bahwa dana Rp2,1 triliun mengendap di Pemprov Babel. Ini harus diklarifikasi dan dijelaskan dengan terang benderang,” ujar Imam seusai audiensi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan langsung dari BI, data terakhir per Juli 2025 menunjukkan saldo kas daerah tidak sampai sebesar yang disebutkan. “Laporan terakhir dari BI tidak sampai Rp2,1 triliun. Jadi mohon ini disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kondisi ekonomi sedang sulit, jangan sampai publik mengira ada uang tidur sebesar itu,” katanya.
Imam juga menyoroti pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memulihkan kepercayaan publik dan menutup ruang bagi spekulasi liar. Ia mendorong agar Pemprov Babel bersama tim keuangan segera melaporkan secara resmi ke pihak berwenang guna memastikan persoalan ini benar-benar terang.
“Kita mendukung langkah Pak Gubernur dan timnya untuk menelusuri hal ini. Bila perlu, laporkan agar jelas apakah ada human error atau kesalahan pencatatan. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan agar masyarakat kembali percaya bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menjelaskan, pihak BI Perwakilan Babel belum menerima data resmi dari pusat terkait periode Oktober yang menjadi dasar pernyataan Menteri Keuangan.
“Secara data, BI Babel hanya memiliki data hingga Agustus. Untuk bulan Oktober, sebagaimana disampaikan Pak Menteri, mereka belum dapat,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, Pemprov Babel telah menjelaskan bahwa dana yang disebut mengendap itu kemungkinan akibat kesalahan pencatatan oleh salah satu bank pelapor. Pihak DPRD pun mendorong agar bank tersebut segera memberikan klarifikasi resmi.
“Komisi II DPRD akan menindaklanjuti, termasuk dengan menelusuri ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kita ingin masalah ini clear, apakah uang itu memang ada atau tidak,” ujarnya.
Perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwy, turut menjelaskan bahwa data kas daerah yang sempat dirilis publik adalah data posisi bulan Juli. “Data terakhir per 30 September belum bisa diakses karena masih proses periode berikutnya. BI daerah menunggu data valid dari kantor pusat,” kata Rommy.
Ia juga menyarankan agar Pemprov Babel melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan alur data yang benar.
Dengan pernyataan Imam Wahyudi dan hasil audiensi tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan bahwa isu dana Rp2,1 triliun tidak menjadi bola liar politik tanpa dasar data yang akurat.
(35HA)
