Kbrina.com, JAKARTA — Menjelang pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 di berbagai daerah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas penegakan hukum serta memastikan proses demokrasi berlangsung secara sehat dan adil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa institusinya tidak akan membiarkan proses hukum dijadikan senjata politik untuk menyerang lawan dalam kontestasi pilkada. Seluruh jajaran kejaksaan diinstruksikan untuk menunda penanganan perkara hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Tujuannya jelas, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politiknya. Kita ingin menghindari praktik black campaign yang merusak kualitas demokrasi,” tegas Harli dalam keterangan persnya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (2/9/2024).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (InsJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Meskipun Pilkada Ulang 2025 merupakan kelanjutan dari proses Pilkada Serentak sebelumnya, Kejagung tetap konsisten menjalankan pendekatan yang sama demi menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara tegas meminta bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan bidang Intelijen Kejaksaan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap calon kepala daerah selama masa kontestasi berlangsung, kecuali dalam hal-hal tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda sesuai pertimbangan hukum objektif.
“Netralitas lembaga penegak hukum menjadi salah satu kunci keberhasilan demokrasi. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak boleh terjebak atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat,” tegas Harli.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah polarisasi yang berlebihan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah dinamika politik lokal yang kerap memanas menjelang pemilihan kepala daerah.
Kejagung juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi politik yang kondusif, menjunjung asas fair play, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu hoaks atau kampanye negatif yang dapat merusak kualitas pesta demokrasi.
Dengan komitmen ini, Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berintegritas adalah fondasi utama dalam menyukseskan Pilkada Ulang 2025 yang jujur, adil, dan demokratis.(***)

