BABAR,KBRINA.COM – Aksi nekat seorang bandar narkoba berinisial R (29) warga Air Gantang akhirnya sia-sia bersama rekannya E (27) warga Girimaya, ia ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025), dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu dan pil ekstasi yang siap edar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria di Desa Air Gantang. Petugas kemudian mengamankan R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak.
“Saat digeledah, ditemukan 12 paket sabu di saku celana tersangka R, lalu penggeledahan diperluas ke rumahnya, dan petugas menemukan 79 paket sabu di bawah lemari serta 16 butir pil ekstasi di belakang rumah dekat kandang ayam,” ungkap Iptu Yos.
Namun upaya tersangka ternyata lebih jauh dari itu. Ia mengaku sempat membuang sebagian sabu lainnya ke pinggir Pantai Penganak untuk menghilangkan barang bukti. Meski lokasi yang ditunjukkan cukup gelap dan sulit dijangkau, polisi tidak menyerah. Dengan menyisir area sekitar, akhirnya petugas berhasil menemukan kembali 2 paket sabu yang sempat dibuang tersebut.
“Pelaku mengira barang bukti akan hilang jika dilemparkan ke dekat pantai, tapi berkat kesigapan anggota, dua paket sabu itu berhasil ditemukan, jadi total barang bukti yang diamankan berjumlah 93 paket sabu dengan berat bruto 20,42 gram dan 16 butir ekstasi seberat bruto 8,95 gram,” tegas Kasi Humas.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba.
“Tidak ada celah bagi bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat, meski mereka berusaha menyembunyikan atau membuang barang bukti, pada akhirnya semua akan terbongkar,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.