JAKARTA,KBRINA.COM – (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan.
“(Saksi) ERD selaku gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Tiga tersangka lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Lalu, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama sekaligus Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk,Ketut menjelaskan, keempat saksi diperiksa terkait perkara timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut
Namun, Ketut tidak menjelaskan rinci hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Kamis 28 Maret 2024 ERD juga pernah di periksa Kejati Bangka Belitung terkait izin pemanfaatan hutan di Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Lalu pada Senin 13 Mei 2024 ERD kembali di periksa Kejati Babel untuk ke dua kalinya.
Bukan hanya disini saja ERD juga di panggil Bareskrim Polri pada bulan April 2024 terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB,ERD di periksa sebagai saksi di perkara tersebut.