Menuju Otonomi: Bangka Utara Siap Bertransformasi di 2026

BANGKA BELITUNG – Langkah besar dalam perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Persiapan (CDOBP) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara semakin dekat. Pada Senin, 20 Mei 2024, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI menggelar rapat penting di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara, DPR RI Jakarta Pusat. Rapat ini dihadiri oleh Pj Walikota Pangkalpinang, Pj Bupati Bangka, dan Pj Bupati Belitung. Selasa (9/7/2024).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sesuai dengan surat DPR RI No. B/5036/LG.01.02/05/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, rapat ini menjadi momen penting dalam proses persiapan pembentukan daerah otonomi baru.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Otonomi Daerah (OTDA) mengadakan rapat lintas kementerian/lembaga untuk Verifikasi Kelayakan Dokumen Usulan Daerah Persiapan Otonom Baru di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali pada 11 Juni 2024 di Jakarta Pusat.

Rapat tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan usulan pembentukan daerah persiapan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Direktur Jenderal OTDA, Suryawan Hidayat, sampai saat ini terdapat 334 usulan pembentukan Daerah Persiapan yang tercatat di Kemendagri.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen usulan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Heru Kailani, Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, mengungkapkan bahwa perjuangan pembentukan CDOB terus dilakukan. Tim terus berupaya melakukan lobi-lobi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat, DPR, dan DPD RI.

“Kami yakin dengan terus berikhtiar dan berdoa, perjuangan CDOB Bangka Utara akan membuahkan hasil. Kami berusaha keras agar RUU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dari 8 kecamatan menjadi 11 kecamatan segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Heru usai rapat dengan pengurus PP DOB Kabupaten Bangka Utara di Sungailiat, Senin, 8 Juli 2024.

Heru menambahkan bahwa ada penambahan dua kecamatan baru di Belinyu dan satu kecamatan baru di Riausilip, sehingga Bangka Utara nantinya akan memiliki lima kecamatan.

Dengan penambahan ini, diharapkan pada tahun 2026 Bangka Utara bisa menjadi Daerah Otonomi Baru Persiapan dan pada tahun 2029 menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta ikut dalam Pemilu 2029 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Bangka Utara.

“Kita harus tetap optimis dan bersemangat. Mari kita kenang para pejuang yang telah berjuang keras untuk mewujudkan otonomi ini. Kami juga meminta Pemkab Bangka untuk mendukung dengan menganggarkan dana serta mempersiapkan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan jika UU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka disahkan oleh DPR RI,” tegas Heru.

Wakil Ketua PP DOB Kabupaten Bangka Utara, Achmad Ichwanda, menjelaskan bahwa Pemkab Bangka telah mempersiapkan presentasi singkat tentang Kabupaten Bangka pasca perubahan nomenklatur dalam rapat dengan Panja Komisi II DPR RI.

Rapat ini diwakili oleh Plt Sekda Bangka, Asmawi Alie, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Kabupaten Bangka sendiri dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan. Sejak UU No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka menjadi salah satu kabupaten di provinsi tersebut.

Achmad mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Bangka memiliki delapan kecamatan, 19 kelurahan, dan 62 desa.

Melalui rapat dengan Panja Komisi II DPR RI, Pemkab Bangka mengusulkan perubahan nomenklatur dari delapan kecamatan menjadi 11 kecamatan, dari 19 kelurahan menjadi 27 kelurahan, dan dari 62 desa menjadi 83 desa.

“Kami berharap penambahan tiga kecamatan baru di Belinyu dan Riausilip berdasarkan Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 dapat diakomodir dalam RUU perubahan nomenklatur Kabupaten Bangka dan disahkan menjadi UU Pembentukan Kabupaten Bangka yang baru,” harap Achmad.

Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Kepulauan Bangka Utara semakin dekat untuk menjadi daerah otonom baru. Semoga perjuangan dan kerja keras ini dapat terwujud dan membawa manfaat bagi masyarakat Bangka Utara. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *