Pangkalpinang,Kbrina.com – Polresta Pangkalpinang tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam. Pelaku berinisial LT (35) diduga melakukan pelecehan terhadap korban Sebut saja Bunga(15) di rumah korban pada Sabtu sore (15/2/2025).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh NK (67), ayah korban, pada Selasa (18/2/2025) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/109/11/2025/Sat Reskrim. Berdasarkan hasil penyelidikan, LT (35) diduga melakukan pelecehan sebanyak dua kali di rumah korban dan mengimingi menikahinya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ayah korban NK, korban , kakak korban CN (20), dan seorang saksi lain, AG (30).
“Kami telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa saksi-saksi dan terlapor,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan pers, Selasa (18/2/2025).
Selain pemeriksaan saksi dan korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti guna menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai peraturan yang berlaku.