banner 728x90
Ormas LMPI Bangka Belitung di Sinyalir Melanggar Perppu - Kantor Berita Indonesia

Ormas LMPI Bangka Belitung di Sinyalir Melanggar Perppu

Bangka Belitung,Kbrina.com-Pada Hari Rabu 20/12/2023 salah satu Tim kami melihat sebuah atribut yang terbentang dan terpampang sangat jelas di Dusun Tembelok Muntok Kabupaten Bangka barat yang bercorakkan Loreng salah satu Ormas dari LMP yang bertuliskan”Laskar Merah Putih Indonesia Kegiatan Tambang Rakyat…”

Redaksi kami pun langsung menghubungi bang Ferry Irawan atau yang sering kita kenal dengan panggilan kamada menyampaikan melalui Via.Whastapp”Coba Di Lihat Dengan Seksama dan Jelas-jelas,Tentunya Dari Lambang Sudah Terang dan Jelas Ormas Tersebut LMPI MADA Sedangkan Ormas yang Saya Pimpin Selaku Kamada adalah LMP MADA BABEL(Laskar Merah Putuh Markas Daerah Bangka Belitung) Tidak Pakai( I)”ujar Kamada Ferry Irawan.

Setelah Redaksi kami mendapat penjelasan dari Kamada Ferry Irawan,lalu Redaksi kami memperhatikan dengan seksama Spanduk dan tertuju lah pada salah satu Lambang dari Kementrian Hukum Dan Ham,ini jelas telah menyalahi aturan yang mana sudah tertuang dalam pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(4) Ormas dilarang:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, Lambang, Bendera, atau Simbol Organisasi Gerakan Separatis atau Organisasi Terlarang;
b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Tim kami melalui Chatting Whatsapp langsung dengan ketua Mada LMPI Ibu Leni(Berdasarkan Surat Kuasa dari Ketua Mada LMPI yang lama an.Yadi Umar bukan Berdasarkan Surat Keputusan dari Ketum LMPI) dan beliau menyampaikan untuk berkunjung langsung ke Kantor Sekretariat LMPI yang beralamat di Pangkalbalam tepat nya di samping Pertamina Pangkalbalam.

Tim kami pun berkunjung ke Kantor Sekretariat LMPI dan hasil dari pantauan nampak kosong tidak ada aktivitas apa pun,lalu Tim kami mencoba Chatting Whatsapp dengan Ibu Leni dan beliau menyampaikan sedang berada di luar kota.
sampai berita ini di Publikasikan tidak ada tanggapan dan jawaban apa pun atas pertanyaan yang di ajukan Tim kami dan terkesan menghindar.

Menurut Perppu itu, Ormas dilarang menggunakan nama, Lambang, Bendera, atau Atribut yang sama dengan nama, Lambang, Bendera, atau Atribut Lembaga Pemerintahan; menggunakan dengan tanpa Izin Nama, Lambang, Bendera Negara Lain atau Lembaga/badan Internasional menjadi nama, Lambang, atau Bendera Ormas; dan/atau Menggunakan Nama, Lambang, Bendera atau Tanda Gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, Lambang, Bendera, atau Tanda Gambar Ormas lain atau Partai Politik.

“Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dijatuhi sanksi Administratif dan/atau Sanksi Pidana,” bunyi Pasal 60 Perppu ini.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, terdiri atas:

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian kegiatan;dan/atau

c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, dalam Perppu ini dijelaskan, diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

Berdasarkan Perppu di larang dan tidak di benarkan ormas dalam penggunaan lambang lembaga pemerintahan,dan jelas Ormas LMPI yang di pimpin Ketua Mada Ibu Leni dalam Atribut Lambang pada Ormasnya menggunakan Lambang dari lembaga pemerintahan yaitu Lambang dari Kementrian Hukum dan Ham,jelas ormas dari LMPI telah melanggar dan menyalahkan aturan dari Perppu.

Maka kesimpulan yang dapat kami ambil dari sudut pandang Redaksi kami,berdasarkan klarifikasi dari Kamada Ferry Irawan,bahwa diantara kedua Ormas tidak ada kesamaan baik secara Administratif maupun Struktur Organisasi Keanggotan,harapannya dengan adanya pemberitaan ini berharap tidak ada lagi kekisruhan yang mengatakan kedua Ormas di bawah pimpinan Kamada Ferry Irawan yaitu LMP MADA BABEL sedangkan Ketua Mada IBU LENI LMPI.

(Kbrina.com – Yopi Aryandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *