Kbrina.com, Belitung Timur— Upaya menata aktivitas pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dipacu. Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Babel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026).
Forum tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan draf regulasi yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus menata tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketua Pansus Ranperda WPR/IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk memberikan kejelasan hukum terhadap aktivitas tambang rakyat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
“Ranperda ini bukan hanya soal legalitas penambang rakyat, tetapi juga bagaimana negara hadir mengatur aktivitas tersebut agar berjalan tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Imam dalam forum diskusi tersebut.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang mempertegas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut Imam, dengan semakin jelasnya pendelegasian kewenangan pengelolaan WPR dan IPR kepada pemerintah provinsi, maka diperlukan payung hukum daerah agar implementasinya memiliki dasar yang kuat serta tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi penambang, LSM lingkungan, nelayan, perwakilan masyarakat pesisir, tokoh agama, tokoh adat, hingga insan pers. Dalam forum itu, sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan, mulai dari mekanisme perizinan, penguatan pengawasan, hingga jaminan reklamasi dan pengelolaan pascatambang.
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kepastian hukum sangat penting agar aktivitas masyarakat bisa berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Kamarudin.
Pansus DPRD Babel memastikan seluruh masukan dari berbagai pihak akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menata pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkelanjutan di Bangka Belitung.