Kbrina.com, Pangkalpinang— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna perdana DPRD Babel tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/1/2026).
Pembentukan pansus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penyusunan regulasi pertambangan dilakukan secara menyeluruh, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya pelaku pertambangan rakyat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral tidak semata-mata berfokus pada aspek ekonomi.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan hidup, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang berada di kawasan lingkar tambang.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
“Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan rakyat. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Hidayat.
Sementara itu, DPRD Babel berharap Panitia Khusus yang telah dibentuk dapat bekerja secara efektif dan menyelesaikan pembahasan Raperda dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan demikian, perda tersebut dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang kuat dalam menata kembali aktivitas pertambangan di Negeri Serumpun Sebalai agar lebih tertib dan berkelanjutan. (*)
