Kbrina.com, Belitung Timur, 10 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan melalui penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa. Program ini disusun berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Melalui program ini, para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan sertifikasi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan Gelar Non-Akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant). Gelar ini menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap kapasitas dan kompetensi Paralegal Desa dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi di lingkungan masyarakat.
Perbedaan Mekanisme Posbakum dan Sertifikasi Paralegal
Ketua Tim Penyelenggara, Dicky, menjelaskan bahwa penting untuk membedakan antara mekanisme Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal.
“Pembentukan Posbakum merupakan kewenangan Pemerintah Desa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung. Sementara kegiatan pendidikan dan sertifikasi Paralegal Desa menjadi tanggung jawab LBH yang telah terakreditasi seperti LBH KUBI,” tegas Dicky.
![]()
Dukungan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Belitung Timur, Ronny Setiawan, S.IP., MPA, menyambut baik program ini dan menekankan bahwa pengakuan terhadap Paralegal sangat penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya sertifikasi resmi dari BPHN, Paralegal Desa menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara nonlitigasi di tingkat desa,” ujar Ronny saat menerima audiensi dari perwakilan LBH KUBI.
Struktur Kurikulum Terstandar Nasional
Kurikulum pelatihan Paralegal Desa disusun berdasarkan standar minimal yang telah ditetapkan oleh BPHN, dan diperkuat dengan materi tambahan dari LBH KUBI. Kurikulum ini terbagi dalam tiga bagian utama:
1. Pengetahuan Dasar
Meliputi:
Pengantar Hukum dan Demokrasi
Keparalegalan
Bantuan Hukum dan Advokasi
Hak Asasi Manusia
Gender dan Kelompok Rentan
Hukum Perdata dan Pidana
Hukum Kesehatan
Struktur Masyarakat
Kode Etik dan Organisasi LBH KUBI
2. Pengetahuan Teknis
Teknik komunikasi hukum
Teknik penyusunan dokumen (laporan, pengaduan, kronologis).
3. Aktualisasi Peran Paralegal
Peran dalam bantuan hukum litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) bersama advokat
Peran dalam layanan hukum nonlitigasi
Tugas dan Peran Paralegal Desa
Setelah tersertifikasi, Paralegal Desa diharapkan mampu menjalankan peran dalam kegiatan litigasi dengan pendampingan advokat, termasuk:
Pendampingan saat penyelidikan, penyidikan, dan persidangan;
Pembuatan surat kuasa dan gugatan;
Pendampingan mediasi dan proses hukum lainnya.
Di luar proses peradilan, Paralegal juga diharapkan aktif dalam kegiatan nonlitigasi, seperti:
1. Penyuluhan hukum
2. Konsultasi hukum
3. Investigasi kasus
4. Penelitian hukum
5. Mediasi dan negosiasi
6. Pemberdayaan masyarakat
7. Pendampingan di luar pengadilan
8. Penyusunan dokumen hukum
Setiap Paralegal wajib melaksanakan minimal tiga dari sembilan kegiatan nonlitigasi sebagai bentuk pengabdian hukum berbasis masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor
LBH KUBI juga berkomitmen memperluas sinergi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Dinas Sosial, serta lembaga lainnya untuk memperkuat posisi Paralegal sebagai aktor penting dalam pemenuhan hak atas keadilan hukum.
“Kami akan terus mendorong penguatan kolaborasi, baik dalam penyusunan kurikulum, pelibatan tenaga pengajar, maupun pengembangan model pelatihan yang adaptif dan berbasis kebutuhan desa,” ujar Dicky.
LBH KUBI membuktikan bahwa pendekatan hukum berbasis komunitas bukan sekadar konsep—melalui Paralegal Desa yang terlatih dan tersertifikasi, keadilan kini benar-benar hadir sampai ke akar rumput.(**)
