PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur khusus dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025, yang ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat umum.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan bahwa penetapan hari libur khusus ini berlandaskan pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengamanatkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.
“Langkah ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Pangkalpinang dalam menggunakan hak pilihnya,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam aturan itu, perusahaan dan instansi diminta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menyesuaikan waktu kerja. Jika tetap beroperasi pada hari pemungutan suara, pekerja berhak memperoleh upah lembur dan hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski 27 Agustus ditetapkan sebagai hari libur, sejumlah pelayanan publik vital tetap harus berjalan normal. Sektor yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi umum.
Pimpinan instansi diminta mengatur jadwal petugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa mengurangi hak pegawai untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan Pilkada ulang yang lancar, aman, dan partisipatif, sekaligus memastikan seluruh warga memiliki kesempatan penuh untuk menentukan masa depan kepemimpinan kotanya.
