MENTOK,KBRINA.COM – Polres Bangka Barat, melakukan Sidang Praperadilan hari ke-6 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2024/PN di Pengadilan Negeri Mentok.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negri Mentok terkait penetapan Tersangka an Ali Sardian dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) dengan Korban Anak dibawah umur oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Senin 15 Juli 2024.
Sidang pra peradilan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negri Mentok melalui Hakim Triana anjelika, S.H M.H dan Panitera dan Juga dihadiri oleh Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Kep. Babel dan Polres Bangka Barat Kombes Pol Afner Juwono, S.H., S.I.K., M.H, Ipda Sapril Darmawan, S.H, Aipda Bareg Herry, Y, S.H, M.H, Brigadir Eka Qonita, S.H
Dalam sidang hari ke-6 tersebut Hakim Pengadilan Negri mentok membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Kesusilaan (cabul) dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
kesimpulan dari sidang hari ke-6 Pengadilan Negri Mentok yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Mentok Hakim Triana anjelika, S.H M.H yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka Barat Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana Kesusilaan (cabul) dinyatakan selesai.
Kasubsi Bankum sikum Polres Bangka Barat Ipda Sapril Darmawan, S.H seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan di sidang Praperadilan Hakim Telah memutus Mentok Seluruhnya Pengajuan pemohon.
” Beberapa Poin yang dianjurkan Oleh Pemohon Seluruhnya di Tolak Hakim ” ujar Ipda Sapril.