Oleh: Restu Palgunadi, Aktivis dan Praktisi Hukum, Pendiri LBH KUBI Bangka Belitung
Kbrina.com – Bangka Belitung – REFLEKSI KEADILAN, Kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Namun, ada kalanya sistem yang diharapkan berjalan ideal, ternyata menemui berbagai kendala, termasuk kelalaian petugas dalam menangani laporan.
Fenomena ini bukanlah hal baru, dan sering kali berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam kasus yang diangkat di berbagai media, kita sering mendengar keluhan tentang pengabaian laporan masyarakat oleh oknum polisi.
Hal ini tentu saja berlawanan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi dalam menjalankan tugas.
Setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kejahatan atau pelanggaran hukum, wajib ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Sebagai aktivis dan praktisi hukum, saya merasa prihatin terhadap kinerja aparat yang terkadang masih jauh dari harapan masyarakat.
Pasal 15 dan Pasal 19 dalam UU Kepolisian telah menggariskan dengan jelas bahwa setiap laporan masyarakat harus segera diselidiki dan disidik dengan penuh tanggung jawab.
Jika tidak, hal ini tidak hanya akan mencederai kepercayaan publik, namun juga dapat berimplikasi hukum bagi petugas yang lalai.
Pada titik ini, kita perlu mengingatkan kembali kepada aparat kepolisian bahwa kelalaian dalam menindaklanjuti laporan tidak hanya berdampak pada kerugian individual bagi pelapor, tetapi juga mengancam tegaknya supremasi hukum.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2012 sudah jelas mengatur bagaimana penyidikan harus dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Ketika hal ini tidak dilaksanakan, maka tidak hanya petugas yang dapat dikenai sanksi administratif, namun juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Fenomena kelalaian aparat kepolisian dalam penanganan kasus sering kali tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan refleksi dari masalah yang lebih mendalam, seperti ketidakmampuan sumber daya manusia, masalah internal, atau bahkan adanya tekanan eksternal yang mempengaruhi independensi mereka dalam menjalankan tugas.
Dalam konteks ini, saya percaya bahwa reformasi di tubuh Polri harus terus dilakukan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ombudsman RI, serta Komnas HAM memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawasi kinerja aparat, terutama ketika terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam penanganan laporan masyarakat.
Masyarakat perlu diberi ruang dan akses yang mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, tanpa adanya intimidasi atau ancaman balik dari pihak berwenang.
Kehadiran sanksi disiplin, administratif, dan pidana yang jelas bagi petugas yang lalai merupakan langkah baik dalam menegakkan integritas Polri.
Namun, tanpa penerapan yang konsisten, sanksi tersebut hanya akan menjadi aturan di atas kertas.
Pasal 421 KUHP sudah mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk kepolisian, yang jika dijalankan dengan tegas dapat memberikan efek jera bagi mereka yang lalai atau menyalahgunakan kekuasaan.
Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan kembali bahwa tugas kepolisian bukanlah sekadar pekerjaan administratif, melainkan sebuah panggilan untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat.
Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi pedoman utama setiap langkah yang diambil.
Jika ada kelalaian dalam penanganan laporan masyarakat, ini bukan hanya soal ketidakmampuan teknis, melainkan merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Ke depannya, saya berharap Polri dapat terus melakukan pembenahan, sehingga institusi ini dapat kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Dengan refleksi ini, saya mengajak masyarakat untuk terus kritis dalam mengawasi kinerja kepolisian dan aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan.
Penegakan hukum yang adil dan merata adalah tanggung jawab kita bersama.