PANGKALPINANG,KBRINA.COM — Remaja berinisial GAP (15) Warga kelurahan air itam , kecamatan bukit intan , Kota Pangkalpinang diringkus tim Satreskoba Polresta Pangkal Pinang terkait kasus narkoba.
GAP (15) diamankan polisi pada Rabu malam (10/7) pelaku diamankan sekira 22.30 wib dirumah yang terletak di RT 04 RW 002 kelurahan air itam , Bukit intan.
Kasatreskoba Polresta Pangkal Pinang, AKP Raden Hasir, S.H.,M.H mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan Penggeledahan ditemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 41 (empat puluh satu) bungkus plastik strip bening” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik pelaku dan ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Abang (DPO).
Dari penggeledahan tersebut pelaku mengaku mendapat imbalan berupa uang senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.
“Pelaku yang kita amankan ini berperan sebagai kurir , dimana dalam setiap transaksinya pelaku mendapat imbalan berupa uang yang bervariasi nilainya dan pelaku juga gratis menggunakan barang haram tersebut ” jelasnya.
Dalam penangkapan pelaku tersebut , polisi menyita barang bukti berupa :
a. 61 (enam puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
b. 1 (satu) buah timbangan digital ;
c. 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik;
d. 2 (dua) buah kantong plastik berwarna hitam;
e. 1 (satu) ball plastik strip bening;
f. 1 (satu) unit HP OPPO Warna Hitam
Berat bruto :
Sabu 16,41 Gram.
Untuk pelaku ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.