Kbrina.com, Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengeluarkan pernyataan keras soal keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah yang dibentuk PT Timah Tbk. Hidayat menegaskan, Satgas tidak boleh menjadi alat represi yang justru menekan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
“Kalau dia menjaga IUP (izin usaha pertambangan) miliknya, itu hak perusahaan. Tapi jangan coba-coba masuk ke wilayah IUP pemerintah atau negara. Negara ini punya pemerintah, bukan perusahaan,” tegas Hidayat, Selasa (2/9/2025).
Pernyataan ini menjadi tamparan bagi PT Timah, yang selama ini kerap dituding publik bertindak seolah-olah menguasai sumber daya timah di Babel. Di lapangan, Satgas Timah disebut-sebut sering bersikap represif, bahkan terjadi gesekan dengan penambang rakyat yang mencari nafkah demi kebutuhan harian.
Satgas Versi Pemerintah: Perlindungan Rakyat, Bukan Kriminalisasi
Hidayat menyinggung rencana Pemprov Babel membentuk Satgas tandingan yang justru berpihak kepada rakyat. Satgas ini akan difokuskan mengawal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebuah skema legal yang memungkinkan masyarakat menambang dengan izin resmi.
“Dengan WPR, rakyat bisa bekerja tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi. Satgas ini bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat,” ujarnya.
Rancangan Perda tentang WPR, kata Hidayat, segera diusulkan ke DPRD Babel dan ditargetkan rampung akhir 2025 atau paling lambat April 2026. Jika regulasi ini disahkan, ribuan penambang rakyat diproyeksikan terbebas dari status “ilegal” yang selama ini jadi alasan kriminalisasi.
PT Timah Diminta Bijak, Jangan Jadikan Rakyat Tumbal
Hidayat juga mengingatkan, jika Satgas PT Timah menemukan penambang rakyat beroperasi di wilayah IUP perusahaan, langkah bijak adalah bermitra, bukan mempidanakan.
“Jangan sampai rakyat disakiti. Mereka butuh makan. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Jangan buru-buru pidana. Negara berpihak kepada rakyat, bukan pada segelintir kepentingan,” tegasnya.
Potret Konflik Kronis Timah Babel
Polemik antara perusahaan tambang besar dan penambang rakyat di Bangka Belitung bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, tambang rakyat terus dianggap ilegal, sementara izin dan keuntungan terkonsentrasi di tangan korporasi besar. Kritik semakin menguat, bahwa Satgas Timah lebih berfungsi sebagai “pengaman bisnis” ketimbang penjaga kepentingan rakyat.
Pernyataan Gubernur Hidayat ini membuka kembali wacana besar: siapa sebenarnya pemilik sah sumber daya timah Babel, rakyat atau perusahaan?
