KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang mulai mengambil langkah tegas namun tetap humanis terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran Fandi, M.Tr.IP, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 800/178/SatpolPP/X/2025 yang ditujukan kepada para PKL di wilayah kota. Dalam surat tersebut, pedagang diminta untuk mengubah tempat berjualan menjadi gerobak beroda agar mudah dipindahkan, serta tidak meninggalkan gerobak di lokasi setelah selesai berjualan.
![]()
“Kami tidak langsung menertibkan dengan cara keras. Ada masa toleransi 30 hari sejak surat disampaikan. Ini bentuk pendekatan persuasif agar para pedagang bisa menata tempat usahanya dengan baik tanpa merasa dirugikan,” ujar Efran saat ditemui di Kantor Satpol PP, Selasa (29/10/2025).
Menurutnya, tujuan utama langkah ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat kecil, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. “Trotoar itu hak pejalan kaki. Kami ingin PKL tetap bisa berusaha, tapi dengan tata kelola yang tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.
Efran juga menekankan, setelah masa sosialisasi berakhir, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi. Jika masih ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), para camat dan lurah, hingga Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Pangkalpinang.
Dengan kebijakan ini, Satpol PP berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi rakyat kecil dan ketertiban ruang publik. “Kita ingin kota ini tetap hidup dan dinamis, tapi juga tertib dan enak dipandang,” tutup Efran.
(Brama_Kumbara)

