Pemerintah Kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024. Penghargaan itu diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, di Ballroom Hotel The Zuri, Kamis (12/12/2024). Selain kepada WP, Pemkot Palembang melalui Bapenda juga memberikan penghargaan kepada perangkat daerah pelaksana dan mitra pembayaran pajak daerah. Penghargaan yang diberikan kepada WP itu kategori Pembayaran PBB Perkotaan dengan nilai jumlah pembayaran tertinggi. Total Bapenda memberikan penghargaan kepada 150 wajib pajak. Perinciannya, 10 WP tercepat yang melakukan pembayaran PBB Perkotaan sebelum jatuh tempo dengan nilai pembayaran Rp 300.001 – Rp 500.000. Kemudian 10 WP tercepat yang melakukan pembayaran PBB Perkotaan sebelum jatuh tempo dengan nilai pembayaran Rp 500.001 – Rp 5.000.000. Lalu, 25 WP tercepat yang melakukan pembayaran PBB Perkotaan sebelum jatuh tempo dengan nilai pembayaran Rp 5.000.001.00 – Rp 99.999.999.00. Selanjutnya, 90 WP tercepat yang melakukan pembayaran PBB Perkotaan sebelum jatuh tempo dengan nilai pembayaran di atas Rp 99.999.999.00. Serta, 15 WP tercepat yang melakukan pembayaran PBB Perkotaan sebelum jatuh tempo.
Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, menyampaikan, penghargaan ini bertujuan memotivasi semangat wajib pajak agar terus berkontribusi optimal dalam upaya mendukung penerimaan negara.
“Saya berterima kasih, mengapresiasi atas komitmen yang luar biasa dari bapak ibu dalam membayar pajak,” ujar Cheka.
Ia mengibaratkan pajak itu seperti kayu bakar di dapur. Tak ada kayu, dapur tidak berasap. Juga, pajak seperti BBM pada engine atau mesin kendaraan. Ibarat tenaga pada raga. Intinya, pajak berandil sangat penting itu berbagai pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kontribusi PBB untuk Palembang sekitar 25 persen. Hotel restoran sekitar 25 persen. Jika digabung mencapai 50 persen. Artinya, faktor terbesar dari penerimaan daerah dari sektor inilah,” kata Cheka pula.
Aplikasi Tanjak dan Kudapan
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah meresmikan aplikasi Tanjak (Terminal Layanan Pajak) dan Kudapan (Kuliner di Palembang Dapat Undian).
“Adanya aplikasi ini untuk mempermudah, mempercepat layanan pajak di Palembang, kata Cheka.”
Sesuai namanya, di aplikasi Tanjak, Bapenda memberikan pelayanan pajak di suatu terminal, suatu sistem.
“Semua pelayanan ada. Ini untuk memudahkan membayar pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri.
Adapun program Kudapan, Cheka menyampaikan dirancang agar WP atau konsumen yang berperan aktif dalam pembayaran pajak. Tentu saja, akan ada reward yang diberikan Bapenda. Program Kudapan itu, gambarannya, konsumen makan di restoran. Setelah makan, bayar lalu diberi struk pembayaran. Struk itu difoto terus dikirim ke link Bapenda, yang kemudian memberikan barcode untuk diisi. Selanjutnya Bapenda akan mengundi pemenang setiap bulan.
“Jangan biarkan saja struk pembayaran itu. Foto kemudian upload ke Bapenda dan setiap bulan akan diundi untuk dapat undian (hadiah, red),” ujar Cheka.
Ia menambahkan, adanya program Kudapan menjadi salah satu upaya Pemkot Palembang melalui Bapenda mendata wajib pajak.
“Dengan adanya struk itu kita bisa membuktikan pajak sudah dibayar. Kemudian restoran mana yang belum membayar pajak dan bisa diinventaris,” kata Cheka.
Sementara itu, Kepala Bapenda Palembang Raimon Lauri, dalam laporannya menyampaikan realisasi pajak daerah tahun 2023 dan tahun 2024. Peningkatannya signifikan.
Pada 2023, tepatnya per 11 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak daerah dari target Rp 1.113.207.373.132, atau 1,113 trilun, terealisasi Rp 1.052.627.681.005 atau 1 trilun lebih dengan prosentase mencapai 94,56 persen.
Per tanggal 11 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak daerah dari target Rp 1.154.968.000.000 atau Rp 1,154 triliun, teralisasi Rp 1.110.680.374.922 atau Rp 1,110 triliun dengan prosentase 96,17 persen.
“Masih kurang 3 persen atau 13 miliar lagi dari target 100 persen. Kita yakin bisa target bisa terwujud tahun ini,” ujar Raimon.
Untuk PBB, Raimon menyebutkan sudah terealisasi sekitar 92 persen hingga saat ini. Untuk piutang PBB, Bapenda juga bekerja sama dengan Kejaksaan aktif menagih WP yang belum bayar pajak, khususnya PBB.
“Dari kerja sama ini, sejak dilaunching pada Oktober lalu, telah menghimpun Rp 13 miliar,” kata Raimon pula.
“Kita optimistis untuk PBB bisa menyentuh 92 hingga 95 persen,” Raimon menambahkan. (dayat)
Wajb Pajak Kategori Pembayaran PBB Perkotaan Tahun 2024 dengan Nilai Pembayaran Tertinggi:
1. PT. Pertamina Refinery Unit III Palembang
2. PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang
3. PT. Angkasa Pura II Palembang
4. PT. Pelindo II Cabang Palembang
5. PT. Pertamina Gas Area Sumatera Selatan
6. Bulog Divre Sumsel Babel
7. Hotel Novotel
8. PT. Pendawa Lima Halim Bersama
9. PT. Bhanda Graha Reksa
10. PT. Bank Mandiri Persero
11. PT. Griya Inti Sejahtera Insani
12. RS RK Charitas
13. PT. Perusahaan Listrik Negara
14. PT. Perkebunan Nusantara -VII Palembang
15. PT. Telkom
Wajb Pajak Kategori Pembayaran PBB Perkotaan Tercepat Tahun 2024 dengan Nilai Pembayaran di Atas Rp.99.999.999.00:
1. PT. BPD Sumsel Babel
2. PT. Gudang Garam Tbk
3. PT. Astra Internasional Tbk
4. PT. Indokarya Internusa
5. PT. Bumi Arta Sedayu
6. PT. J. Surya Sakti
7. PT. Hevea MK
8. Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang
9. Sujono/Gudang Semen SCG
10. RSRK Charitas
11. Rumah Sakit Pelabuhan
12. PT. Dexa Medica
13. PT. Banyu Kahuripan Indonesia
14. PT. Medikaloka Palembang
15. PT. Panca Samudra Simpati
16. PT. H.M. Sampoerna
17. PT. Hoktong
18. Onteralius CV Viktoria Gudang Kecap
19. PT. Cinde Inti Permata
20. RS Bunda