KBRINA.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah dengan meminta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, dengan dua agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasannya, DPRD memberikan sejumlah catatan penting yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya menyangkut realisasi belanja pegawai yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
DPRD meminta Pemerintah Provinsi memperketat pengawasan terhadap pembayaran belanja pegawai sekaligus menuntaskan kelebihan pembayaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, perhatian DPRD juga tertuju pada pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas III. Legislator menilai pembayaran tersebut belum sepenuhnya didukung data kepesertaan yang akurat.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan instansi terkait untuk melakukan validasi data, rekonsiliasi pembayaran, serta memperbarui data peserta yang sudah tidak memenuhi persyaratan, termasuk peserta yang telah meninggal dunia.
Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedi, menjelaskan rekomendasi DPRD merupakan hasil pembahasan terhadap LHP BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
DPRD juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap rancangan keputusan DPRD mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Apakah rancangan keputusan DPRD terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui?” tanya Edi.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan disahkannya rekomendasi itu, DPRD akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Edi menegaskan rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap rekomendasi DPRD ini segera ditindaklanjuti sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Usai pengesahan rekomendasi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh BPK.
Selanjutnya, raperda akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD Babel menegaskan peran pengawasan dan fungsi anggarannya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)
